DI DUNIA TIPU-TIPU WASPADAI BERGABAI PENIPUAN TENTANG PAJAK

Maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi perhatian. Penipu menggunakan berbagai saluran komunikasi seperti WhatsApp, telepon, hingga email palsu untuk melancarkan aksinya. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama bagi Wajib Pajak yang kurang waspada terhadap modus-modus licik tersebut.
DJP secara tegas menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam tipu daya yang terus berkembang. Penipuan ini biasanya melibatkan teknik seperti phishing, spoofing, hingga manipulasi psikologis yang dikenal sebagai social engineering. Berikut beberapa modus yang perlu diwaspadai:
1. Phishing
Phishing adalah penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan pesan palsu melalui WhatsApp, SMS, atau e-mail yang terlihat resmi. Pesan tersebut biasanya mengandung tautan untuk mengunduh aplikasi mencurigakan yang nantinya akan meminta Wajib Pajak untuk melakukan pembaruan data pribadi.
Penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.
Contoh:
- Permintaan mengunduh aplikasi M-Pajak palsu dengan tautan mencurigakan;
- Permintaan mengunduh aplikasi melalui ekstensi .apk dengan nama Surat Tagihan Pajak, SPT Kurang Bayar, SPT Lebih Bayar, dan lainnya;
- Permintaan mengunduh file terkait konfirmasi Pembaharuan Data Wajib Pajak.
2. Spoofing
Penipu biasanya mengirimkan e-mail tagihan pajak palsu melalui e-mail yang menyerupai Alamat e-mail resmi DJP. Teknik ini dikenal sebagai spoofing.
Modus ini bisa juga dilakukan dengan menyamarkan header e-mail menggunakan identitas institusi tertentu sehingga korban yang tidak aware akan langsung memercayai informasi di dalamnya.
3. Modus penipuan Social Engineering
Social Engineering merupakan Teknik manipulasi psikologis yang digunakan penipu untuk mengelabui korban agar memberikan informasi sensitif. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email, telepon, atau pesan daring. Isi pesan menyampaikan bahwa:
- menelepon secara terus menerus yang mengaku sebagai pegawai DJP dan meminta untuk melakukan pembaharuan data atau transfer ke rekening selain Kas Negara;
- terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang;
- instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan;
- instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu; dan
- penawaran pengembalian pajak dengan proses instan.
Tips Menghindari Penipuan Pajak
Untuk membantu masyarakat mengenali modus penipuan, DJP membagikan beberapa tips:
- Pastikan nomor WhatsApp yang menghubungi sesuai dengan nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dapat dicek melalui situs pajak.go.id/unit-kerja.
- Periksa domain email, DJP hanya menggunakan email dengan akhiran @pajak.go.id. Jika Anda menerima email dari domain lain, segera abaikan.
- Jangan pernah membuka file berekstensi apk yang dikirimkan atas nama DJP, karena DJP tidak pernah mengirim file tersebut.
- Hindari mengakses tautan selain yang berakhiran pajak.go.id. Tautan yang menggunakan domain lain dipastikan bukan dari DJP.
Mengamankan Data Pribadi Adalah Kewajiban Bersama
Selalu waspada terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan DJP. Jangan ragu untuk memverifikasi keaslian pesan yang Anda terima melalui saluran resmi. Pastikan Anda dan orang-orang di sekitar Anda memahami modus penipuan yang kerap terjadi agar tidak menjadi korban. Sebarkan informasi ini untuk melindungi lebih banyak orang dari risiko penipuan pajak.
Sumber :
https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/penipuan-mengatasnamakan-pajak-waspadai-modus-ini