Melawan Ancaman Virtual CYBERBULLYING

Dewasa ini, kasus kekerasan menjadi sering dijumpai seperti KDRT, perkelahian atau tawuran remaja dan lain sebagainya. Dengan berkembangnya teknologi yang sudah marak dan merambah sampai kalangan remaja maupun lansia, hal ini menambah bentuk kekerasan baru yang disebut Cyberbullying atau perundungan siber.

Cyberbullying adalah bentuk perilaku merendahkan dan mengintimidasi yang terjadi di dunia maya, melibatkan penggunaan teknologi untuk menyakiti, melecehkan atau mengancam orang lain secara online. Bentuk dan metode tindakan Cyberbullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Tindakan bullying di dunia maya ternyata dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban walaupun tidak berhadapan secara langsung. Anak-anak yang mengalami cyberbullying biasanya akan merahasiakannya karena malu, sehingga orang tua tidak sadar bahwa anaknya sedang mengalami cyberbullying. Dampak cyberbullying sendiri juga tidak dapat dianggap remeh, mulai dari cemas, merasa tidak berharga, sensitif, mengisolasi diri, depresi, bahkan dalam hal ekstrim dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya.

Dalam hukum Indonesia, Cyberbullying juga sudah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan (4) yang berbunyi :

Pasal 27 ayat (3)

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (4)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Menurut data UNICEF pada tahun 2022, mengungkapkan 45 persen dari 2.777 anak di Indonesia mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Melihat tingginya kasus cyberbullying, maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri orang yang menjadi korban cyberbullying. Dan secara umum ciri-ciri orang yang menjadi korban cyberbullying dapat bervariasi, tetapi beberapa tanda umum yang mungkin terlihat termasuk:

  1. Mengurung diri dari kegiatan bersama keluarga dan teman
  2. Mengalami perubahan suasana hati, depresi, susah tidur dan perilaku
  3. Gelisah saat menerima pesan teks atau membaca postingan di media sosial

Untuk menghindari adanya cyberbullying, dalam penggunaan teknologi maupun internet, dapat melakukan beberapa hal ini :

  1. Jangan abaikan etika bermedia social
  2. Pikirkan dua kali sebelum posting atau berkomentar atau mengirim pesan

Apabila cyberbullying sudah terjadi kepada kita atau orang-orang di sekitar kita, maka dapat melakukan beberapa hal ini :

  1. Jangan merespon pelaku
  2. Ajak komunikasi dan kumpulkan bukti untuk memahami situasi dan akar penyebabnya
  3. Konsultasikan ke guru, dokter, psikolog atau pihak berwenang lainnya.

 

Sumber : https://uici.ac.id/cyber-bullying-paling-banyak-terjadi-di-media-sosial-ini-dampaknya/